GELAR DRS DAN IR JOKOWI JADI SOROTAN PUBLIK, KPU SOLO DAN UGM PERNAH BERIKAN PENJELASAN

lintasnews, Sorotan Peristiwa – Perbincangan mengenai riwayat pendidikan dan gelar akademik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah gambar yang beredar di media sosial menampilkan dua foto dengan pencantuman gelar berbeda.

Dalam gambar tersebut, Jokowi ketika menjabat Wali Kota Solo pada 2006 dicantumkan dengan gelar Drs. Joko Widodo.

Sementara dalam foto ketika menjabat Presiden Republik Indonesia, namanya dicantumkan sebagai Ir. H. Joko Widodo.

Perbedaan pencantuman gelar tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Apakah terdapat dua gelar akademik yang pernah disandang Jokowi, ataukah salah satu pencantuman gelar tersebut merupakan kesalahan administratif dalam keterangan foto ?

PENJELASAN UGM: JOKOWI ALUMNUS FAKULTAS KEHUTANAN

Berdasarkan keterangan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

Dalam siaran pers tertanggal 15 April 2025, UGM menjelaskan bahwa Jokowi mulai menjalani pendidikan pada 1980 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985.

Sebelumnya, pada 11 Oktober 2022, Rektor UGM juga menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan program S1 Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.

UGM menyatakan memiliki data dan dokumen akademik yang mendukung status kelulusan tersebut.

KPU SOLO JUGA MEMBERIKAN PENJELASAN
Persoalan perbedaan gelar Drs. dan Ir. turut mendapat penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.

Pada 24 Juni 2025, Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menyampaikan bahwa berdasarkan catatan dokumen pencalonan Pilkada Solo 2005, Jokowi menyerahkan ijazah S1 dari UGM.

KPU menyatakan dokumen tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan. Gelar akademik yang tercatat berdasarkan ijazah tersebut adalah Insinyur (Ir), bukan Doktorandus (Drs).

Penjelasan ini menjadi informasi penting untuk membedakan antara pencantuman gelar dalam sebuah keterangan foto dengan gelar yang tercantum dalam dokumen pendidikan resmi.

PERTANYAAN PUBLIK HARUS DIJAWAB DENGAN DOKUMEN, BUKAN ASUMSI

Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, masyarakat tentu memiliki hak untuk mempertanyakan informasi yang beredar, termasuk menyangkut riwayat pendidikan pejabat publik.

Namun, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dokumen autentik, arsip administrasi, serta keterangan lembaga yang berwenang.

Sebuah foto dengan keterangan gelar Drs. tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang memiliki gelar akademik tersebut.

Demikian pula, perbedaan pencantuman gelar tidak otomatis membuktikan adanya pemalsuan dokumen pendidikan.

Karena itu, diperlukan penelusuran terhadap sumber asli foto tahun 2006, siapa yang membuat keterangannya, serta dokumen akademik yang menjadi dasar pencantuman gelar.

PERSPEKTIF HUKUM DAN ETIKA JURNALISTIK

Pemberitaan mengenai persoalan ini juga harus memperhatikan prinsip praduga tak bersalah, akurasi, dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 5 ayat (1) UU Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan agar wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, polemik gelar akademik tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa bukti dan proses hukum yang sah.

CATATAN REDAKSI LINTAS NEWS

Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai informasi yang menimbulkan pertanyaan.

Namun, transparansi harus berjalan bersama ketepatan fakta.

Jika memang terdapat kesalahan pencantuman gelar dalam dokumentasi lama, sumber kesalahan tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran berkepanjangan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai tiga huruf Drs. atau dua huruf Ir., melainkan menyangkut pentingnya akurasi dokumen, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab setiap pihak dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

LINTAS NEWS – Mengawal Fakta, Menyuarakan Kebenaran.