BENARKAH JOKOWI BISA DIPERIKSA DALAM KASUS PENYADAPAN ILEGAL ? YUSRIL TEGASKAN HUKUM TAK BOLEH PILIH KASIH

lintasnews, Jakarta – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap siapa pun dalam perkara dugaan penyadapan ilegal menjadi perhatian publik.

Yusril menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak boleh dibatasi oleh jabatan, kedudukan, maupun latar belakang seseorang. Termasuk mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup serta memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Menurut Yusril, penyidik harus bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan prasangka ataupun tekanan opini publik. Siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Namun, pernyataan tersebut bukan berarti Jokowi telah dinyatakan terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal. Hingga saat ini, tidak ada dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan mantan presiden tersebut dalam perkara itu.

TIGA PERWIRA TINGGI POLRI TELAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Perkara ini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal, dan persoalan penghapusan data elektronik.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam perkembangan perkara tersebut, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Yusril juga menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal, bukan tindak pidana makar.

PENGUSUTAN HARUS TRANSPARAN, JANGAN BERHENTI PADA PIHAK TERTENTU

Perkara ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan, integritas kelembagaan, serta batas kewenangan aparat penegak hukum.

Penyadapan pada prinsipnya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang. Namun, kewenangan tersebut bukanlah izin untuk melakukan pengawasan komunikasi secara sewenang-wenang.

Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, apa dasar hukumnya, siapa yang menjadi sasaran, serta untuk kepentingan apa informasi elektronik tersebut digunakan.

Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah atau memiliki keterkaitan, sepanjang didukung bukti yang sah.

UJI KESERIUSAN PENEGAKAN HUKUM

Pernyataan Yusril tentang prinsip bahwa siapa pun dapat diperiksa merupakan ujian bagi penegakan hukum yang menjunjung tinggi kesetaraan di hadapan hukum.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, maupun status seseorang.

Namun, pemeriksaan juga tidak boleh dijadikan alat untuk membangun opini, menjatuhkan seseorang, atau menghakimi pihak tertentu sebelum proses pembuktian selesai.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.

Kini, masyarakat menunggu keberanian dan profesionalitas penyidik Bareskrim Polri dalam membuka perkara ini secara terang benderang.

Sebab, persoalan dugaan penyadapan ilegal bukan sekadar menyangkut individu atau institusi, melainkan juga menyangkut perlindungan privasi, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

LINTAS NEWS menegaskan: siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus dimintai pertanggungjawaban.

Namun, siapa pun juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan tidak dihakimi berdasarkan dugaan semata.

Redaksi LINTAS NEWS