lintasnews, Jakarta – Pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, yang menyebut Anies Baswedan sebagai salah satu figur layak dipertimbangkan untuk menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila terjadi pemakzulan, memunculkan perhatian baru dalam dinamika politik nasional.
Pernyataan tersebut menambah panjang perdebatan publik mengenai kemungkinan perubahan komposisi kepemimpinan nasional di tengah polemik hukum dan politik yang menyangkut posisi Wakil Presiden Gibran.
Dalam keterangannya yang diberitakan sejumlah media pada Oktober 2026, Tamsil menyebut Anies sebagai salah satu tokoh dari luar pemerintahan yang dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Tamsil juga menyampaikan bahwa dirinya telah berdialog dengan Anies. Namun, pernyataan tersebut harus dipahami sebagai pandangan politik dan penjajakan komunikasi, bukan pengumuman pencalonan resmi maupun keputusan pergantian wakil presiden.
ANIES MASUK DALAM PERTIMBANGAN POLITIK
Nama Anies Baswedan kembali menjadi perhatian setelah Tamsil mengemukakan sejumlah figur yang menurut pandangannya dapat dipertimbangkan apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden.
Selain Anies, terdapat sejumlah nama dari lingkungan pemerintahan dan politik nasional yang turut disebut dalam pembicaraan tersebut.
Gagasan ini memunculkan pertanyaan mengenai kriteria kepemimpinan yang dibutuhkan untuk mendampingi Presiden Prabowo apabila suatu saat terjadi kekosongan jabatan wakil presiden.
Di satu sisi, Anies memiliki pengalaman sebagai Gubernur DKI Jakarta dan pernah mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Di sisi lain, kemungkinan masuknya seseorang ke dalam posisi wakil presiden tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional, bukan semata-mata berdasarkan popularitas atau dukungan politik.
APAKAH GIBRAN BISA DIMAKZULKAN ?
Persoalan pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan konstitusional yang harus dilalui.
Proses tersebut meliputi:
- DPR menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan.
- DPR terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus pendapat tersebut.
- Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat diteruskan kepada MPR.
- MPR mengambil keputusan melalui sidang paripurna dengan persyaratan kuorum dan persetujuan sebagaimana ditentukan UUD 1945.
Artinya, pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya karena tekanan opini publik, perbedaan pandangan politik, ataupun desakan kelompok tertentu.
Harus terdapat dasar konstitusional dan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.
SIAPA YANG BERWENANG MENENTUKAN PENGGANTI WAKIL PRESIDEN ?
Persoalan ini juga memiliki landasan hukum yang jelas.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Dengan demikian, Anies Baswedan tidak otomatis menjadi pengganti Gibran hanya karena disebut oleh seorang pimpinan lembaga negara.
Apabila kekosongan jabatan benar-benar terjadi, proses pengisian jabatan harus mengikuti ketentuan konstitusi tersebut.
DPD RI DAN BATAS KEWENANGAN KONSTITUSIONAL
Pernyataan Tamsil Linrung juga perlu ditempatkan secara proporsional dalam konteks kelembagaan.
DPD RI merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi dan kewenangan konstitusional, khususnya berkaitan dengan kepentingan daerah serta fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Namun, kewenangan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden berada pada MPR melalui mekanisme konstitusional, bukan keputusan sepihak DPD.
Karena itu, pandangan politik seorang pimpinan DPD tidak serta-merta dapat dipahami sebagai keputusan resmi kelembagaan DPD RI.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN, BUKAN SEKADAR MANUVER POLITIK
Perdebatan mengenai kemungkinan pergantian Wakil Presiden seharusnya tidak mengaburkan prinsip utama demokrasi konstitusional.
Setiap pejabat negara harus tunduk pada hukum. Namun, proses pemberhentian jabatan juga tidak boleh dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan politik kelompok tertentu.
Masyarakat berhak mempertanyakan berbagai persoalan yang menyangkut pejabat publik, termasuk persyaratan jabatan dan pertanggungjawaban konstitusional. Akan tetapi, semua persoalan harus diselesaikan melalui lembaga dan prosedur yang berwenang.
Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah Anies Baswedan layak menggantikan Gibran, melainkan apakah seluruh proses politik yang berkembang benar-benar memiliki landasan konstitusional dan kepentingan publik.
Apabila wacana pergantian wakil presiden terus berkembang, transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap konstitusi harus tetap menjadi prioritas.
LINTAS NEWS menegaskan: pergantian pejabat negara bukan persoalan siapa yang paling populer atau paling diinginkan kelompok politik tertentu.
Jabatan publik harus berjalan berdasarkan mandat rakyat, konstitusi, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Hingga 6 November 2026, pernyataan Tamsil Linrung merupakan pandangan politik mengenai kemungkinan skenario pergantian Wakil Presiden.
Tidak berarti Gibran Rakabuming Raka telah dimakzulkan ataupun Anies Baswedan telah ditetapkan sebagai calon penggantinya.












