lintasnews, Pontianak – Dugaan pengangkutan arang berbahan baku kayu bakau secara ilegal di Kalimantan Barat menjadi sorotan masyarakat.
Polda Kalbar didesak segera melakukan penyelidikan terhadap sebuah kendaraan truk bernomor polisi B 9270 yang diduga mengangkut muatan arang bakau dari Pelabuhan Rasau Jaya, Kecamatan Batu Ampar, menuju sebuah gudang di Jalan Ampera, Kota Pontianak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muatan tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial SLH dan diangkut menggunakan KM Nabila.
Namun, legalitas barang, asal-usul bahan baku, serta kelengkapan dokumen pengangkutannya masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.
Warga Kota Pontianak meminta kepolisian bersama instansi kehutanan tidak menganggap persoalan ini sekadar pemeriksaan dokumen angkutan.
Sebab, apabila benar arang tersebut berasal dari pemanfaatan kayu mangrove tanpa izin atau berasal dari kawasan hutan yang dilindungi, persoalannya berpotensi masuk ke ranah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
“Untuk mengantisipasi perambahan dan kerusakan hutan mangrove yang semakin meluas, polisi dan Dinas Kehutanan wajib menyelidiki barang tersebut.
Periksa keabsahan dokumen, asal-usul kayu, serta seluruh perizinannya. Jangan sampai hasil hutan yang diduga berasal dari kegiatan ilegal justru bebas diangkut dan diperdagangkan,”Tegas seorang warga Kota Pontianak.
Sorotan juga tertuju pada dokumen yang disebut dibawa oleh sopir, yakni SAL Nomor 033/LHK-SAL/2025. Berdasarkan informasi yang diterima, dokumen tersebut diduga telah melewati masa berlaku.
Jika dugaan tersebut benar, aparat perlu memeriksa apakah dokumen itu masih sah digunakan, apakah sesuai dengan jenis dan volume muatan, serta apakah dapat menjadi dasar hukum pengangkutan arang bakau tersebut.
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah surat angkutan tersedia atau tidak.
Penyelidikan harus menelusuri dari mana kayu bakau diperoleh, siapa yang melakukan penebangan atau pengolahan, apakah terdapat izin pemanfaatan yang sah, hingga siapa pihak yang memesan, mengirim, mengangkut, dan menerima barang tersebut.
Apabila ditemukan unsur pengambilan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, atau perdagangan hasil hutan tanpa hak dan tanpa dokumen yang dipersyaratkan, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Masyarakat juga meminta penyidik memeriksa pemilik muatan, pengelola kapal, sopir, serta pihak gudang penerima.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat rangkaian kegiatan yang terorganisasi dalam dugaan peredaran hasil hutan ilegal.
Polda Kalbar diharapkan berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), Dinas Kehutanan, dan instansi lingkungan hidup guna memastikan status bahan baku, legalitas dokumen, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap perlindungan ekosistem mangrove.
Mangrove memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem pesisir, melindungi garis pantai, serta menjadi habitat berbagai jenis biota. Karena itu, dugaan pemanfaatan kayu bakau secara tidak sah harus ditangani secara serius dan transparan.
Masyarakat berharap Polda Kalbar segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan menyeluruh. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga informasi ini disusun, dugaan legalitas muatan, masa berlaku dokumen SAL Nomor 033/LHK-SAL/2025, serta asal-usul arang bakau tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak terkait.
(Rn)












