LINTAS NEWS, KUBU RAYA – Beberapa waktu lalu sempat heboh bahwa alat Exavator diduga milik hotel Qubu Resort akan di jual kiloan oleh kuasa hukum ahli waris Edo, karena keberadaannya di atas tanah milik yang di klaim ahli warisnya
Flavia Flora yang mengaku penerima kuasa dari ahli waris Edo, dan sekaligus calon pembeli, sebelumnya sudah melayangkan surat pemindahan alat berat exavator, jika tidak dipindahkan akan di jual dan dihitung sewa.
“Kemarin sudah kita berikan surat, bahwa jika tidak dipindahkan maka akan saya jual alat berat itu, tetapi hari ini bisa kita lihat bahwa mereka memindahkan alat berat itu, yang artinya alat berat tersebut diakui sebagai milik mereka,” ungkapnya pada selasa (26/3/2024) sore
Tak hanya sampai disitu, pemindahan yang dilakukan oleh pihak hotel Qubu Resort juga membuktikan bahwa mereka menyimpan alat mereka dilahan milik orang lain.
“Karena mereka sudah memindahkan alat berat tersebut, jadi kami dari ahli waris pemilik tanah ini, ingin meminta ganti rugi berupa pembayaran sewa, karena mereka sudah seanaknya meletakkan alat berat di tanah milik kita tanpa izin,” ucapnya.
Dikatakanya lagi, dirinya tidak akan berhenti untuk mengingatkn pihak hotel bahwa apa yang sudah dilakukan itu merupakan tindakan yang menyalahi aturan yang ada.
” Ini sudah jelas, mereka menyalahi aturan, kami akan tuntut ganti rugi tersebut,” pungkasnya.
(Tim)