Kontroversi Syarat PPBD Pontianak, BEC akan Dampingi Masyarakat Terkait Hak Anak Memperoleh Pendidikan Layak

Foto Dr. Herman Hofi Munawar Ketua Borneo Education Care Peduli Pendidikan Kalbar, Sekaligus Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Ketua
Ketua Borneo Education Care, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan, masyarakat Kota Pontianak terkejut ketika pemkot menjadikan salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dipersyaratkan lunas TK atau PAUD jika ada.

“Surat Edaran (SE) Pj. Wali kota yang menjadikan tamatan TK atau PAUD dalam edaran itu tertulis jika ada. SE Pj Wali Kota ini diterjemahkan Diknas kota dalam aplikasi yang digunakan masyarakat untuk mendaftarkan anaknya sekolah pada SD Ngeri. Anak-anak yang tidak melalui TK atau PAUD tertolak dalam aplikasi tsb. Diknas salah menterjemahkan surat edaran Pj Wali Kota dan SE itupun sangat aneh sehingga menjadi pemicu kegaduhan dalam masyarakat,” ungkapnya kepada Lintas News. Rabu, 3/7/24

“Sudah kita ketahui bersama bahwa pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan, atas dasar tersebut pemerintah membuat program wajib belajar, mulai dari 9 tahun sampai 12 tahun merupakan bentuk perwujudan dari amanah konstitusi, tapi mengapa terksean masyarakat dipersulit untuk mengikuti wajib belajar itu,” tambahnya Herman Hofi.

Surat Edaran PJ. Wali Kota Pontianak yang persyaratkan lulus TK dan PAUD sebagai syarat masuk SD menjadi pemicu kegaduhan dalam masyarakat. Begitu juga terkait dengan zonasi yang ditentukan sangat aneh, anak yang lebih dekat dengan sekolah justru tidak diterima sementara anak yang jauh dari sekolah dapat diterima.

“Program wajib belajar yang mengisyaratkan tidak boleh usia sekolah tidak bersekolah, namun disisi lain pemkot membuat kebijkan justru kontradiktif dengan wajib belajar,” terangnya.

Ketika negara telah menjadikan sekolah sebagai suatu kewajiban artinya tidak boleh ada kewajiban lain yang harus dibebankan pada warga untuk menyekolahkan anaknya. Pemkot mestinya membuat kebijakan yang memberikan kesempatan yang luas bukan membuat kebjikan yang justru kontra produktif.

“Wajib belajar merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan kepada seluruh warga negaranya. UU. No 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional  Pada Pasal 1 (18) menyatakan bahwa wajib belajar, yaitu program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah,” jelas Dr. Herman Hofi yang juga sebagai Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.

Dikatakan Herman bahwa pendidikan merupakan hak anak, sehingga jangan sampai hak anak ini menjadi hilang. Oleh sebab itu, Borneo Education Care akan mendampingi masyarakat terkait dengan hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Sangat tidak dibenarkan jika ada satuan pendidikan tertentu yang memaksakan syarat lulusan TK dan PAUD dalam mekanisme PPDB, khususnya bagi satuan pendidikan SD. Setiap anak berhak untuk diterima mendaftar selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, seperti usia minimal 6 tahun atau berada dalam zona/zonasi yang tepat sesuai ketentuan, kecuali calon peserta didik yang menggunakan jalur selain zonasi, seperti jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Pemkot harus memastikan bahwa akses pendidikan tetap terbuka bagi semua anak, tanpa membedakan karena ada ikut TK atau PAUD. Langkah ini sejalan dengan prinsip kesetaraan dan inklusi dalam pendidikan yang menjadi komitmen pemkot.

“Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan kemampuan awal mereka. Pendidikan adalah hak bagi setiap anak, dan semua harus memastikan bahwa hak ini diakses secara adil oleh semua anak di Kota Pontianak,” tutupnya. Herman Hofi Munawar.