lintasnews, Jakarta – Polemik dokumen pendidikan yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ruang persidangan. Dua perkara berbeda kini berjalan melalui jalur hukum, dengan objek dan kewenangan pengadilan yang tidak sama.
Di satu sisi, perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempersoalkan dokumen legalisir ijazah Jokowi. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang salah satu pokok dalilnya menyangkut pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Perkara Jokowi: Dokumen Legalisir Dipersoalkan
Perkara dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst tercatat sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin menggugat sejumlah pihak, antara lain KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Kota Surakarta, serta sejumlah pihak dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Data perkara tersebut tercantum dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. �
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pada sidang 23 September 2026, pihak penggugat kembali mengajukan sejumlah alat bukti, termasuk Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor 074 Tahun 2025.
Menurut kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, putusan KIP tersebut digunakan untuk mendukung dalil gugatan berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Namun, keberadaan gugatan dan alat bukti tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ijazah Jokowi tidak sah. Status dan kekuatan pembuktian setiap dokumen tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Gibran: MK Menguji Persoalan Syarat Pendidikan
Sementara itu, perkara Gibran berada di jalur konstitusional.
MK telah meregistrasi perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026, kemudian pada 23 September 2026 MK mendengarkan jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Para pemohon, termasuk Denny Indrayana, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka mendasarkan dalilnya antara lain pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Para pemohon mempersoalkan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Mereka juga meminta MK memberikan konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan tersebut dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
KPU Punya Versi Berbeda
Di ruang sidang, KPU memberikan argumentasi berbeda.
KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi dalam proses pencalonan Pemilu 2024.
KPU juga merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, dengan menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta tenggat waktu pengajuan PHPU.
Menurut KPU, sengketa yang diajukan berkaitan dengan syarat pencalonan lebih dekat dengan persoalan sengketa proses pemilu, yang menurut argumentasi mereka berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, bukan PHPU di MK.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Bawaslu sendiri menerangkan dalam persidangan bahwa tidak terdapat laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran mengenai syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Namun Bawaslu juga menjelaskan adanya persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Pertanyaan Hukumnya Kini Bukan Sekadar “Ada Ijazah atau Tidak”
Perkara ini kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih mendasar:
Siapa yang berwenang menguji syarat pencalonan setelah proses pemilu selesai dan pasangan calon telah dilantik ?
Inilah salah satu titik penting yang kini berada di hadapan hakim konstitusi.
KPU berpendapat perkara tersebut menyangkut sengketa proses pemilu dan telah melewati tenggat waktu.
Sementara para pemohon meminta MK melihat persoalan tersebut dari perspektif pemenuhan syarat konstitusional dan akibat hukumnya terhadap pencalonan Gibran.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa syarat pendidikan Gibran telah terbukti cacat ataupun bahwa kedudukannya sebagai Wakil Presiden otomatis batal.
Hal tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa dan harus menunggu putusan MK.
Dua Perkara, Satu Pertanyaan Besar soal Dokumen Publik
Dua perkara tersebut memang berbeda.
Perkara Jokowi di PN Jakarta Pusat merupakan gugatan perdata mengenai dokumen legalisir ijazah.
Sementara perkara Gibran di MK merupakan PHPU yang salah satu dalilnya menyangkut syarat pendidikan calon wakil presiden.
Namun keduanya sama-sama memperlihatkan bagaimana dokumen pendidikan dan administrasi pencalonan dapat berubah menjadi persoalan hukum ketika dipersoalkan di ruang publik dan lembaga peradilan.
Kini bola panas berada di tangan lembaga peradilan untuk menilai kewenangan, kedudukan hukum, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bukan opini publik yang menjadi ukuran akhir, melainkan proses pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai kewenangannya. (Red)












