DUGAAN PUNGUTAN 70 PERSEN BAYANGI KERJA SAMA MEDIA PEMPROV KALBAR

lintasnews, Kalbar – Isu miring mengenai pengelolaan kerja sama media Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencuat setelah video adu argumen Gubernur Kalbar Ria Norsan dengan sejumlah mahasiswa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Bundaran Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026). Dialog antara gubernur dan mahasiswa sempat memanas sebelum akhirnya sejumlah pihak berupaya melerai.

Pasca-video tersebut menjadi perhatian publik, muncul informasi mengenai adanya persoalan di lingkungan internal yang menangani urusan media dan komunikasi Pemerintah Provinsi Kalbar.

Salah satu informasi yang beredar mempertanyakan keberadaan sejumlah media yang selama ini disebut telah menjalin kerja sama dengan Pemprov Kalbar. Dengan banyaknya media yang memiliki kerja sama publikasi, muncul pertanyaan mengapa penyebaran video tersebut tetap meluas hingga menjadi viral.

Dari persoalan itu kemudian muncul informasi lain mengenai dugaan adanya pungutan atau pemotongan terhadap nilai kerja sama media yang disebut mencapai 70 persen.

Informasi yang diberitakan KalbarOnline menyebut nilai kerja sama sejumlah media rata-rata berada di kisaran Rp10 juta. Dugaan pemotongan tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan kerja sama media yang berlangsung sejak Januari 2026.

Dalam penelusuran yang diberitakan tersebut, pengelolaan kerja sama media disebut terbagi dalam dua kelompok dengan jumlah media puluhan. Informasi itu juga menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki peran dalam menentukan media yang memperoleh kerja sama.

Namun, seluruh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen kontrak, mekanisme pembayaran, bukti transaksi, serta keterangan resmi pihak-pihak yang disebut.

DIBANTAH GUBERNUR

Gubernur Kalbar Ria Norsan membantah adanya dugaan pemotongan hingga 70 persen dalam kerja sama media.

“Tidak benar, hoax,” demikian tanggapan Ria Norsan sebagaimana diberitakan Media Kalbar pada Rabu (23/9/2026). Ia juga menyatakan tidak pernah mengurus persoalan tersebut.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar Jimmi Imanudin juga membantah adanya pemotongan dalam kerja sama media. Menurutnya, pembayaran kerja sama dilakukan sesuai mekanisme aplikasi INAPROC dan ditujukan langsung kepada pihak media yang bersangkutan.

Perbedaan antara informasi yang beredar dan bantahan resmi tersebut membuat persoalan ini perlu diuji secara terbuka.

Pertanyaannya sederhana: bagaimana sebenarnya mekanisme kerja sama media Pemprov Kalbar, siapa yang menentukan media penerima, berapa nilai kontraknya, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan apakah ada potongan di luar nilai resmi kontrak?

Jika memang tidak ada pemotongan, dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta mekanisme administrasi dapat menjadi dasar untuk menjawab isu tersebut secara terang.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai pengelola atau perantara dan meminta bagian dari nilai kerja sama, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat maupun kalangan perusahaan pers.

Muncul dugaan pungutan atau pemotongan hingga 70 persen dalam kerja sama media Pemprov Kalbar.

Informasi tersebut dikaitkan dengan pihak yang disebut menangani pengelolaan media dan komunikasi di lingkungan Pemprov Kalbar. Namun pihak yang disebut terlibat perlu diklarifikasi dan tidak dapat dianggap bersalah hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Informasi dugaan tersebut disebut berlangsung sejak Januari 2026 dan kembali menjadi perhatian setelah video adu argumen Ria Norsan dengan mahasiswa viral pada September 2026.

Lingkup kerja sama media Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Isu mencuat setelah muncul pertanyaan mengenai efektivitas media yang telah bekerja sama dengan Pemprov Kalbar dalam menghadapi penyebaran video viral tersebut, kemudian berkembang menjadi dugaan persoalan pengelolaan kerja sama media.

Dugaan yang beredar menyebut adanya pemotongan dari nilai kerja sama media. Namun mekanisme tersebut dibantah Gubernur Kalbar dan Kepala Biro Adpim. Kebenarannya masih perlu diuji melalui dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta keterangan resmi pihak terkait.

Dengan demikian, isu dugaan pungutan 70 persen ini belum dapat ditempatkan sebagai fakta yang telah terbukti. Kuncinya ada pada transparansi dokumen dan alur pembayaran. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran kerja sama media yang bersumber dari APBD dikelola, sementara pihak yang disebut dalam informasi tersebut berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Pemberitaan ini mengedepankan asas keberimbangan dan tetap membuka ruang bagi Gubernur Kalbar, Biro Adpim, maupun pihak lain yang disebut untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

(Reni)