lintasnews, Kalbar – Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diduga berasal dari SPBU 64.788.12 Nanga Tayap masih menjadi perhatian masyarakat meskipun unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nanga Tayap bersama Kapolsek Nanga Tayap telah melakukan klarifikasi dan pengecekan lapangan pada 19 Juni 2026.
Kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang diduga dialihkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Selain itu, muncul dugaan adanya aktivitas penampungan BBM dalam jumlah besar dan indikasi jaringan distribusi yang terorganisir untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari BBM subsidi pemerintah.
Pihak yang terkait dalam persoalan ini antara lain SPBU 64.788.12 Nanga Tayap, unsur Forkopimcam Nanga Tayap, Polsek Nanga Tayap, masyarakat setempat, tim media yang melakukan investigasi lapangan, serta instansi terkait seperti PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, dan aparat penegak hukum.
Informasi awal dugaan penyimpangan diperoleh tim media melalui penelusuran lapangan pada 13 Juni 2026. Sementara itu, klarifikasi dan pengecekan lapangan oleh Forkopimcam Nanga Tayap dilakukan pada 19 Juni 2026.
Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penelusuran media mengarah pada SPBU 64.788.12 yang berada di Desa Sepakat Jaya serta sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap.
Kasus ini menjadi perhatian karena BBM subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, dan kelompok penerima manfaat lainnya. Apabila terjadi penyimpangan distribusi, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengurangi ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat, meningkatkan biaya operasional sektor produktif, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan distribusi BBM.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi dari sejumlah narasumber, tim media menelusuri alur distribusi BBM yang diduga berasal dari SPBU 64.788.12 menuju beberapa lokasi penampungan. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan pengumpulan, penyimpanan, hingga pendistribusian kembali BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Bahkan berkembang informasi mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu agar aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Kebenarannya masih memerlukan penyelidikan, pemeriksaan, dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Pertamina, dan BPH Migas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai distribusi BBM subsidi di wilayah Nanga Tayap secara transparan dan profesional. Jika nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta seluruh informasi yang disampaikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red)












