LINTAS-NEWS.COM, MEMPAWAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menetapkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mengkalang, Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) pada APBDes Tahun Anggaran 2022
Diketahui, Kejari Mempawah telah menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Mengkalang berinisial M dan Sekretaris Desa (Sekdes) inisial PA pada Kamis (12/10) kemarin.
“Tersangka diduga telah melakukan penyelewengan APBDes tahun Anggaran 2022 di bidang pemberdayaan masyarakat pada sub bidang kegiatan pertanian,” ungkap Kepala Kejari Mempawah Didik Adyotomo, Jumat (13/10).
Modusnya, Sekretaris Desa (PA) mentransfer uang kegiatan desa ke rekening pribadi (M) selaku Kepala Desa. Kemudian ditransfer ke rekening situs judi online.
Baca Juga :Sambut Hari Jadi ke 78, Corps Keuangan TNI AD Gelar Donor Darah
Kemudian sejumlah kegiatan pembangunan desa fiktif alias tidak dikerjakan oleh Kades Mengkalang. Hanya uangnya saja yang diambil. Termasuk ada beberapa proyek desa yang volume pekerjaanya kurang.
Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya telah mengambil langkah cepat dan tegas terhadap kedua oknum tersebut dengan memberhentikannya.
“Yang bersangkutan diberhentikan sementara dan akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Jakariansyah, Jumat (13/10).
Pihaknya sudah memanggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera memproses dan mengusulkan nama pengganti kades dan sekdes tersebut.
“Setelah itu selanjutnya akan langsung kita proses, sesuai dengan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 42,” ucapnya Jakariansyah
Sementara itu dalam aturannya, BPD juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa yang terjerat kasus hukum.