Kuasa Hukum ET Bantah Pernyataan Amirudin, Mengklaim Tanah di Jalan 28 Oktober Milik Kliennya

LINTAS-NEWS.COM, PONTIANAK – Pemberitaan yang sebelumnya naik di media ini terkait lahan tanah di jalan 28 Oktober Pontianak Utara yang di klaim Muhammad Amirudin alias Ifan sebagian miliknya membuat Erick Tantowi (ET) angkat bicara.

ET melalui pengacaranya Irma Suryaningsih, SH, MH membantah bahwa lahan tanah di Jalan 28 Oktober Pontianak tersebut adalah milik kliennya ET, sampainya kepada awak media dalam konprensi persnya. Rabu (18/10/2023) malam

Irma Suryaningsih menegaskan bahwa tanah milik Erick tersebut telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama kliennya ET. ” Jadi tidak ada yang bisa menghalangi klien kami ET mau bangun apa diatas tanah miliknya sendiri”, ungkapnya.

BACA JUGA : Dear Bapak Kapolda Kalbar, Timbuanan Galian C di PT. KBS Pagar Mentimun Terindikasi Ilegal

Irma kemudian menambahkan terkait DP Rp 20 juta yang dibayarkan ke ibu Aisah sebagai mana tertera dalam kuitansi dijelaskannya bahwa hal itu sebagai DP lahan tanah fasum yang di klaim Ifan sebagai miliknya. “Jadi kami tekankan bahwa diatas lahan tanah klien kami ET, tidak ada lagi tanah orang lain”, pungkasnya.

” Persoalan tanah yang di klaim Amirudin ini sudah klien kami laporkan ke kepolisian Polresta Pontianak. Sekarang masih dalam penyelidikan” , tambah Irma.

” Jadi klien kami merasa heran kalau ada yang mengklaim itu tanahnya. Dari mana dasarnya, coba tanyakan ada sertifikatnya ada atau tidak dia”, jelas Irma.*