Pengamat, Polantas Harus Konsisten Tertibkan Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat

Foto. Dr. Herman Hofi Munawar (Gambar Ilustrasi Bersame)

LINTAS NEWS – Gonjang ganjing peraturan knalpot brong merupakan hal yang sudah cukup lama, namun selalu dianggap remeh walaupun masyarakat sangat terganggu dengan perilaku pengguna kendaraan yang menggunakan kenalpot brong.

Menurut Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Pontianak, secara sosiologis sangat nyata dan merisaukan, karena mengganggu ketertiban masyrakat sesama pengguna jalan maupun
masyarakat lingkungan sekitar.

 

“Tentu saja kondisi seperti ini dapat memancing konflik sosial, dan bahkan sudah sering terjadi konflik sosial namun tidak mencuat kepermukaan, namun sayangnya penertiban pengguna knalpot brong terkadang tidak konsisten dalam penindakan pengguna knalpot brong,” kata Herman Hofi yang juga seorang Lawyer.

Dengan demikian tidak perlu lagi sosialisasikan karena pada dasarnya semua masyarakat sudah mengetahui bahwa knalpot brong adalah salah dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Sudah saatnya penindakan secara tegas, dan berharap pihak kepolisian lalulintas bertindak jangan setelah terjadi konflik sosial, dan jangan menjadi pemadam kebakaran,” pintanya Herman Hofi.

Berharap pihak kepolisia segera melakukan upaya pencegahan secara menyeluruh dari hulu sampai ke hilir. Para produsen atau bengke yang membuat knalpot brong harus di sisir. Karena ini menjadi penting untuk menunjukkan bahwa tindakan yang diambil oleh polisi secara hukum merupakan tindakan yang sah dan memiliki kekuatan hukum, tindakan ini dilakukan untuk kepentingan ketertiban masyarakat.

“Jadi bengkel juga pembuat knalpot brong harus ditindak tegas dan dihentikan,” pungkasnya. (Hadin)